Pada masa Demokrasi Terpimpin, beberapa penyimpangan dapat terjadi, diantaranya:
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah: Pemerintah dapat melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau melakukan tindakan yang merugikan negara dalam rangka untuk memperkuat posisi atau kekuasaannya.
Keterlibatan aparat keamanan dalam politik: Aparat keamanan dapat terlibat dalam politik dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti melakukan intimidasi atau pemilihan secara tidak adil.
Penindasan terhadap kebebasan berpendapat: Pemerintah dapat melakukan tindakan yang merugikan kebebasan berpendapat, seperti melakukan intimidasi terhadap pihak yang berbeda pandangan dengan pemerintah atau melakukan pembatasan terhadap media.
Penyalahgunaan dana publik: Pemerintah dapat melakukan tindakan yang merugikan negara dengan cara melakukan penyalahgunaan dana publik, seperti melakukan korupsi atau nepotisme.
Penyalahgunaan wewenang: Pemerintah dapat melakukan tindakan yang merugikan negara dengan cara melakukan penyalahgunaan wewenang, seperti melakukan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat atau melakukan tindakan yang merugikan negara.
Dalam hukum Indonesia, perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal-pasal seperti
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 55 ayat (1) UUD 1945 tentang pembatasan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
Pasal 5 KUHP tentang kekerasan atau ancaman.
Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pembatasan hak asasi manusia dalam penggunaan teknologi informasi.
Pembahasan:
Pada masa Demokrasi Terpimpin, beberapa penyimpangan dapat terjadi, diantaranya:
Dalam hukum Indonesia, perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal-pasal seperti
•...•...•...•...•...•...•...•...•
@timΔP