December 2019 1 16 Report
10. Dikarenakan seseorang pernah mengalami kegagalan dalam membina mahligai rumah tangganya (pasangan tidak setia). Ia berniat akan menikah lagi tapi dengan maksud akan menyakiti perempuan yang akan dinikahinya, sebagai upaya balas dendam atas perlakuan yang pernah ia terima. Hukum menikah bagi orang seperti itu adalah .......................................
a. Haram
b. Boleh
c. Sunah
d. Makruh
e. Wajib​
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.