GekDea1
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Contohnya adalah: UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-Undang (UU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan tidak tertulis adalah ketentuan yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan atau dinamika masyarakat. Contohnya adalah hukum adat, ketentuan tentang norma sopan santun dalam masyarakat, dll. · 7 tahun yang lalu0