1. Yang dimaksud dengan pengertian “binatang yang haram”, adalah A. binatang yang hanya boleh dimakan oleh nonmuslim B. binatangnya yang bertaring, buas dan tidak boleh dipelihara C. binatang termasuk langka dan dilindungi kalau dikonsumsi akan punah D. binatang yang dilarang dikonsumsi karena berbahaya bagi kehidupan manusia