1. Tunjukkan dasar hukum yang menyatakan bahwa negara kita mengatur teori kedaulatan rakyat ! 2. Apakah maksud kedaulatan memiliki sifat permanen dan tidak terbatas ? 3. Apakah yang disebut sistem pemerintahan presidensial ? 4. Jelaskan kaitan antara kedaulatan rakyat dan demokrasi ! 5. Mengapa kedaulatan rakyat harus dilaksanakan dan didukung ?
Tolong Bantu Ya... besok dikumpulkan...
RantiAzzahra1
1. Pasal 1 ayat 2, pancasila sila ke 4, pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 2. Permanen, yaitu kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri. Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun
2. Permanen, yaitu kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri. Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun