1. Tulislah perbedaan dari lembaga negara sebelum dengan sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan lembaga apa saja yang baru dibentuk saat Amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945!
2. Kenapa ada perubahan pada lembaga negara Indonesia!
Plissssssssssssssssssss di jawabbbbbbbbbbbbbbbbbbbbbb
1. Perbedaan lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 meliputi:
Sebelum amandemen:
- Sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presidensial.
- Presiden memiliki kekuasaan yang kuat dan dapat memegang jabatan selama dua periode berturut-turut.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Mahkamah Agung merupakan satu-satunya lembaga peradilan tertinggi.
Setelah amandemen:
- Sistem pemerintahan masih menggunakan sistem presidensial.
- Batasan masa jabatan presiden menjadi dua periode, tetapi dengan kemungkinan pemilihan kembali setelah jeda satu periode.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap terdiri dari dua kamar, tetapi dengan perubahan dalam komposisi dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Dibentuk beberapa lembaga baru, antara lain Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Alasan adanya perubahan pada lembaga negara Indonesia bisa bervariasi, namun beberapa alasan umumnya adalah:
- Perubahan kebutuhan dan tuntutan masyarakat: Dalam perkembangan zaman, kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan juga berubah. Adanya perubahan lembaga negara dianggap perlu untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
- Peningkatan demokrasi: Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Perubahan lembaga negara juga bertujuan untuk memperkuat sistem check and balance, memperluas partisipasi politik, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
- Mengatasi kelemahan sistem sebelumnya: Beberapa lembaga negara sebelum amandemen dianggap memiliki kelemahan atau kekurangan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Perubahan lembaga negara dilakukan untuk memperbaiki sistem, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
- Perkembangan dan perubahan sosial-politik: Perubahan lembaga negara juga dapat terjadi sebagai respons terhadap perkembangan sosial-politik yang terjadi di dalam maupun di luar negeri. Misalnya, adanya pengaruh dari perkembangan demokrasi di negara-negara lain atau adanya perubahan dalam tatanan global yang mempengaruhi sistem pemerintahan di Indonesia.
Perubahan pada lembaga negara Indonesia merupakan hasil dari proses politik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Penjelasan:
1. Perbedaan lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 meliputi:
Sebelum amandemen:
- Sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presidensial.
- Presiden memiliki kekuasaan yang kuat dan dapat memegang jabatan selama dua periode berturut-turut.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Mahkamah Agung merupakan satu-satunya lembaga peradilan tertinggi.
Setelah amandemen:
- Sistem pemerintahan masih menggunakan sistem presidensial.
- Batasan masa jabatan presiden menjadi dua periode, tetapi dengan kemungkinan pemilihan kembali setelah jeda satu periode.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap terdiri dari dua kamar, tetapi dengan perubahan dalam komposisi dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Dibentuk beberapa lembaga baru, antara lain Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Alasan adanya perubahan pada lembaga negara Indonesia bisa bervariasi, namun beberapa alasan umumnya adalah:
- Perubahan kebutuhan dan tuntutan masyarakat: Dalam perkembangan zaman, kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan juga berubah. Adanya perubahan lembaga negara dianggap perlu untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
- Peningkatan demokrasi: Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Perubahan lembaga negara juga bertujuan untuk memperkuat sistem check and balance, memperluas partisipasi politik, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
- Mengatasi kelemahan sistem sebelumnya: Beberapa lembaga negara sebelum amandemen dianggap memiliki kelemahan atau kekurangan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Perubahan lembaga negara dilakukan untuk memperbaiki sistem, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
- Perkembangan dan perubahan sosial-politik: Perubahan lembaga negara juga dapat terjadi sebagai respons terhadap perkembangan sosial-politik yang terjadi di dalam maupun di luar negeri. Misalnya, adanya pengaruh dari perkembangan demokrasi di negara-negara lain atau adanya perubahan dalam tatanan global yang mempengaruhi sistem pemerintahan di Indonesia.
Perubahan pada lembaga negara Indonesia merupakan hasil dari proses politik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.