1. Tuliskan Empat Prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik indonesia 2. Tuliskan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. 3. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" yang berarati.... 4. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan ke dalam ? 5. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan keluar?
1. Empat prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia adalah:
a. Kedaulatan adalah milik rakyat: Kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
b. Kedaulatan dipimpin oleh hukum: Kedaulatan negara dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hukum yang adil.
c. Kedaulatan bersifat nasional: Kedaulatan negara Indonesia berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak dapat diintervensi oleh negara asing.
d. Kedaulatan dilaksanakan secara demokratis: Kedaulatan negara dijalankan melalui mekanisme demokrasi, termasuk pemilihan umum, kebebasan berpendapat, dan partisipasi aktif rakyat dalam pengambilan keputusan.
2. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah prinsip yang mengatur bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yang independen, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif: Bertanggung jawab untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b. Kekuasaan eksekutif: Bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan pemerintah.
c. Kekuasaan yudikatif: Bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memutuskan sengketa. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya.
3. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" yang berarti negara atau pemerintahan. Istilah ini mengacu pada hak dan kekuasaan penuh yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain.
4. Kedaulatan ke dalam mengacu pada kekuasaan negara untuk mengatur dan mengendalikan urusan dalam wilayahnya sendiri. Ini mencakup pembuatan kebijakan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan hukum yang berlaku di dalam negara tersebut.
5. Kedaulatan keluar mengacu pada kekuasaan negara untuk berinteraksi dengan negara lain dan berpartisipasi dalam hubungan internasional. Ini mencakup hak negara untuk menjalin hubungan diplomatik, melakukan perdagangan internasional, dan berpartisipasi dalam organisasi internasional. Kedaulatan keluar juga mencakup hak negara untuk menjaga kepentingan nasionalnya di tingkat global.
Jawaban:
1. Empat prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia adalah:
a. Kedaulatan adalah milik rakyat: Kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
b. Kedaulatan dipimpin oleh hukum: Kedaulatan negara dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hukum yang adil.
c. Kedaulatan bersifat nasional: Kedaulatan negara Indonesia berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak dapat diintervensi oleh negara asing.
d. Kedaulatan dilaksanakan secara demokratis: Kedaulatan negara dijalankan melalui mekanisme demokrasi, termasuk pemilihan umum, kebebasan berpendapat, dan partisipasi aktif rakyat dalam pengambilan keputusan.
2. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah prinsip yang mengatur bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yang independen, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif: Bertanggung jawab untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b. Kekuasaan eksekutif: Bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan pemerintah.
c. Kekuasaan yudikatif: Bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memutuskan sengketa. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya.
3. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" yang berarti negara atau pemerintahan. Istilah ini mengacu pada hak dan kekuasaan penuh yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain.
4. Kedaulatan ke dalam mengacu pada kekuasaan negara untuk mengatur dan mengendalikan urusan dalam wilayahnya sendiri. Ini mencakup pembuatan kebijakan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan hukum yang berlaku di dalam negara tersebut.
5. Kedaulatan keluar mengacu pada kekuasaan negara untuk berinteraksi dengan negara lain dan berpartisipasi dalam hubungan internasional. Ini mencakup hak negara untuk menjalin hubungan diplomatik, melakukan perdagangan internasional, dan berpartisipasi dalam organisasi internasional. Kedaulatan keluar juga mencakup hak negara untuk menjaga kepentingan nasionalnya di tingkat global.