1. Tuliskan definisi koperasi! 2. Tuliskan asas-asas koperasi! 3. Tuliskan tujuan koperasi! 4. Tuliskan tanggal berdirinya koperasi! 5. Tuliskan tokoh pendiri koperasi dan tempat berdirinya koperasi pertama! 6. Tuliskan prinsip-prinsip koperasi Indonesia! 7. Tuliskan fungsi koperasi Indonesia! 8. Tuliskan modal dasar koperasi! 9. Tuliskan jenis-jenis koperasi! 10. Tuliskan lambang-lambang koperasi lengkap dengan keterangannya! Jawabnya jangan ngasal yah..... Jawab semuanya yah.......
daffaardanny
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrakyang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluakoperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalahKeanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarelaPengelolaan yang demokratis,Partisipasi anggota dalam ekonomi,Kebebasan dan otonomi,Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPengelolaan dilakukan secara demokrasiPembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggotaPemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalKemandirianPendidikan perkoperasianKerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)rgaan.Jenis Koperasi menurut fungsinyaKoperasi pembelian/pengadaan/konsumsi.Koperasi penjualan/pemasaran.Koperasi produksi.Koperasi jasa.Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.Koperasi Primer.Koperasi Sekunder.koperasi pusat.gabungan koperasi.induk koperasi. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya Koperasi produsen.Koperasi konsumen sorry kalau belum lengkap
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPengelolaan dilakukan secara demokrasiPembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggotaPemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalKemandirianPendidikan perkoperasianKerjasama antar koperasiPrinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)rgaan.Jenis Koperasi menurut fungsinyaKoperasi pembelian/pengadaan/konsumsi.Koperasi penjualan/pemasaran.Koperasi produksi.Koperasi jasa.Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.Koperasi Primer.Koperasi Sekunder.koperasi pusat.gabungan koperasi.induk koperasi. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya Koperasi produsen.Koperasi konsumen sorry kalau belum lengkap