Riioagapebangun
1. asas desentralisasi, adalah penyebaran kekuasaan atau wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintah nya sendiri dalam sistem NKRI. 2. asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada Gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tersebut. 3. asas tugas pembantuan, adalah penugasan urusan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada daerah atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
2. asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada Gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tersebut.
3. asas tugas pembantuan, adalah penugasan urusan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada daerah atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu