Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menerangkan keharusan untuk melakukan upaya bela negara. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jika disederhanakan, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menerangkan keharusan untuk melakukan upaya bela negara.
Jawaban:
Bunyi Pasal 27 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
JADIIN JAWABAN TERBAIK YA. MAKASII
Jawaban:
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menerangkan keharusan untuk melakukan upaya bela negara. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jika disederhanakan, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menerangkan keharusan untuk melakukan upaya bela negara.
Penjelasan:
semoga membantu...
jadikan jawaban tercerdas...