1. Tujuan pemilu? 2. Pemilu merupakan sarana untuk apa?? 3. Macam-macam asas pemilu? Sebutkan dan jelaskan! 4. Sistem pemilu? 5. Penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai desa? 6. Dasar hukum penyelenggara pemilu? 7. Syarat-syarat dalam pemilu?
jikta
1.-Melaksanakan kedaulatan rakyat -Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat -Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD -serta memilih Presiden dan Wakil Presiden -Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib. -Menjamin kesinambungan pembangunan nasional 2.Sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat kepada Negara dalam system Demokrasi Pancasila 3.Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan. Asas Umum, berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, tanpa diskriminasi. Asas Bebas, berarti warga Negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya, dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapa pun dan dengan cara apa pun. Asas Rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapa pun dan dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (secret ballot) 4.demokrasi (kalau gak salah ya...) 5.(maaf saya gak tau) 6.Undang-undang No. 4 Tahun 1975. 7.Pemilu harus bersifat kompetitif, Pemilu harus diselenggarakan secara berkala, Pemilu haruslah inklusif, Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas, Penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.
kairo
Asas pemilu : Luber jurdil Syarat2 pemilu : Sudah berumur lebih dari 17 tahun, warga negara, diperbolehkan untuk mengikuti pemilu, sudah menikah. Tujuan pemilu : Melaksanakan Sistem Demokrasi. Maaf kalo salah.
-Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
-Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD
-serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
-Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib.
-Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
2.Sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat kepada Negara dalam system Demokrasi Pancasila
3.Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
Asas Umum, berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, tanpa diskriminasi.
Asas Bebas, berarti warga Negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya, dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapa pun dan dengan cara apa pun.
Asas Rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapa pun dan dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (secret ballot)
4.demokrasi (kalau gak salah ya...)
5.(maaf saya gak tau)
6.Undang-undang No. 4 Tahun 1975.
7.Pemilu harus bersifat kompetitif, Pemilu harus diselenggarakan secara berkala, Pemilu haruslah inklusif, Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas, Penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.
Syarat2 pemilu : Sudah berumur lebih dari 17 tahun, warga negara, diperbolehkan untuk mengikuti pemilu, sudah menikah.
Tujuan pemilu : Melaksanakan Sistem Demokrasi.
Maaf kalo salah.