1. tujuan otonomi daerah 2.hak dan kewajiban pemerintah daerah 3.wewenang pemerintah daerah
ufairohabidah70
2. a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional, dan keutuhan NKRI. b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. c. mengembangkan kehidupan demokrasi. d. mewujudkan keadilan dan pemerataan. e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. mengembangkan kehidupan demokrasi.
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
saya hanya bsa bantu yg ke 2. smoga membantu..