rinaasyatun
1. tugas dan wewenang pengadilan ham. a. pengadilan ham bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran ham berat. b.pengadilan ham berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran ham berat yg dilakukan di luar batas reritorial wilayah nkri oleh wni c.pengadilan ham tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran ham berat yg dilakukan oleh seorang yg berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
fungsi penyuluhan tentang ham
fungsi pemantauan tentang ham
fungsi mediasi tentang ham