1. TUGAS PEMERINTAH PUSAT 2. TUGAS PEMERINTAH DAERAH 3. HAK DPRD
kevirasmile
Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut. Politik Luar Negeri, Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
intanpramudya
Tugas pemerintah pusat :mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama. tugas pemerintah daerah : a. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas d. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. hak DPRD : hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
tugas pemerintah daerah : a. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas d. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
hak DPRD : hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.