arthrunzala1
1. mengikuti dan melakukan kordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan progam yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya. 2. membuat UU,menyusun dan menetapkan Ranangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan mengawasi jalanya pemerintahan. 3. mengubah dan menetapkan UU,melantik presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya menurut UUD. 4. hak interpelasi,hak angket,hak menyatakan pendapat,hak menyampaikan usul dan pendapat,hak imunitasdan hak bertanya secara lisan maupun tulisan.
0 votes Thanks 2
7287
1. Membantu tugas presiden dan wakil presiden. 2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 3. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 4. Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Mengeluarkan Pendapat.
2. membuat UU,menyusun dan menetapkan Ranangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan mengawasi jalanya pemerintahan.
3. mengubah dan menetapkan UU,melantik presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya menurut UUD.
4. hak interpelasi,hak angket,hak menyatakan pendapat,hak menyampaikan usul dan pendapat,hak imunitasdan hak bertanya secara lisan maupun tulisan.
2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
4. Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Mengeluarkan Pendapat.