1. tugas dan wewenang dpd 2. tugas dan wewenang mk 3. tugas dan weenang bpk
Didinthemasjek Tugas Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatasikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR.memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Tugas BPK Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPRBadan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNvWewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945Memutus pembubaran partai politikMemutus perselisihan tentang hasil Pemilu
1 votes Thanks 2
yunitaekaa13
DPD : tugas : mengajukan kpd dpr rancangan uu yg berkaitan dg otoda, ikut membahas bersama dpr dan presiden rancangan uu yg berkaitan dg hal sebagaimana dimaksud dlm penjelasan diatas, melakukan pengawasan atas pelaksanaan uu mengenai otoda
Wewenang : menerima hasil pemeriksaan keuangan dr bpk, memberikan pertimbangan kpd dpr mengenai pemilihan anggota bpk , memberi pertinbangan kpd dpr atas ruu pabn dan ruu yg terkai dg pajak,pendidikan, agama
BPK: Tugas : memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, bpk memeriksa semua pelaksanaan apbn
Wewenang: menentukan objek pemeriksaan, menilai & menetapkan jumlah kerugian negara, menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
MK: Tugas: mengadili pd tingkat pertama dan terkahir yg keputusannya bersifat final, wajib memberi keputusan atas pendapat dpr mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wapres menurut uud 45
Wewenang: menguji uu terhadap uud 45, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh uud 45, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan tentang hasil pemilu
dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatasikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR.memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Tugas BPK
Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPRBadan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNv Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )
Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945Memutus pembubaran partai politikMemutus perselisihan tentang hasil Pemilu
tugas : mengajukan kpd dpr rancangan uu yg berkaitan dg otoda, ikut membahas bersama dpr dan presiden rancangan uu yg berkaitan dg hal sebagaimana dimaksud dlm penjelasan diatas, melakukan pengawasan atas pelaksanaan uu mengenai otoda
Wewenang : menerima hasil pemeriksaan keuangan dr bpk, memberikan pertimbangan kpd dpr mengenai pemilihan anggota bpk , memberi pertinbangan kpd dpr atas ruu pabn dan ruu yg terkai dg pajak,pendidikan, agama
BPK:
Tugas : memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, bpk memeriksa semua pelaksanaan apbn
Wewenang: menentukan objek pemeriksaan, menilai & menetapkan jumlah kerugian negara, menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
MK:
Tugas: mengadili pd tingkat pertama dan terkahir yg keputusannya bersifat final, wajib memberi keputusan atas pendapat dpr mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wapres menurut uud 45
Wewenang:
menguji uu terhadap uud 45, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh uud 45, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan tentang hasil pemilu