A. Cendrawasih tidak boleh dipelihara oleh masyarakat umum, baik itu penghobi burung sekalipun walau maksudnya ingin menangkarkan agar populasinya si burung tidak punah
B. Bom yang digunakan dalam penangkapan ikan merupakan sebuah alat yang dapat merusak (destructif). Penggunaan bom dalam penangkapan ikan menyebabkan kerusakan sumberdaya dan lingkungan di laut, khususnya ekosisem terumbu karang
C. Di mana, undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, menyatakan kalau pemetik atau pencabut bunga edelweis akan dikenakan sanksi paling besar Rp 100 juta rupiah
Jawaban:
D maap kalo salah ygy jan bilang sok asik
Jawaban:
D.
Penjelasan:
karena
A. Cendrawasih tidak boleh dipelihara oleh masyarakat umum, baik itu penghobi burung sekalipun walau maksudnya ingin menangkarkan agar populasinya si burung tidak punah
B. Bom yang digunakan dalam penangkapan ikan merupakan sebuah alat yang dapat merusak (destructif). Penggunaan bom dalam penangkapan ikan menyebabkan kerusakan sumberdaya dan lingkungan di laut, khususnya ekosisem terumbu karang
C. Di mana, undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, menyatakan kalau pemetik atau pencabut bunga edelweis akan dikenakan sanksi paling besar Rp 100 juta rupiah