1. Suparman seorang pedagang yang memiliki kekayaan berupa: 1. tanah seluas 400m² dengan nilai jual Rp. 500.000,00 per m² 2. bangunan rumah 200m² dengan nilai jual Rp. 600.000,00 per m² 3. pagar mewah sepanjang 100 m yang tingginya 1,5 m dengan nilai jual objek pajak Rp. 300.000,00 per m² NJOPTKP Rp. 8.000.000,00. Berapakah nilai PBB terhutang!
Jawaban:
* Tanah = 400 x 500.000
= 200.000.000
* Bangunan = 300 x 600.000
= 180.000.000
* Pagar = 100 x 1,5 x 300.000
= 150 x 300.000
45.000.000
NJOP = 200.000.000 + 180.000.000 + 45.000.000
= 425.000.000
425.000.000 - NJOPTKP
425.000.000 - 8.000.000
417.00.000
pajak terutang = 0.5% x 20% x 417.000.000
= 1/1000 x 417.000.000
= 417.000
*semoga membantu* :)