1. Sudah benarkah negara Indonesia menerapkan hukuman mati bagi mereka yang bersalah? Apa alasannya? 2. Tuliskan bagaimana proses peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dan pemberian grasi oleh Presiden.
Dianagatha
1. benar, karena kita tau sendiri bahwa negara kita berpedoman pada UUD, di UUD sudah di jelaskan bahwa hukuman mati itu di berikan kepada mereka yang melakukan kesalah fatal. seperti pembunuhan berencana 2. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa : ü peringanan atau perubahan jenis pidana; ü pengurangan jumlah pidana; atau ü penghapusan pelaksanaan pidana.
9 votes Thanks 21
annisyha99
Proses PK oleh Mahkamah Agung nya bagaimana?
Dianagatha
pemohon mengajukan PK ke mahkamah agung. stelah itu kita tinggal mengikuti prosedur administrasi
2. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
ü peringanan atau perubahan jenis pidana;
ü pengurangan jumlah pidana; atau
ü penghapusan pelaksanaan pidana.