1. Sistem perlindungan dan penegakan hukum bertujuan untuk .... a. mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum b. melindas kelompok yang lemah c. mengikuti selera sekelompok masyarakat d. menakut-nakuti warga masyarakat e. membuat masyarakat stres, ngeri, dan trauma
Jawaban:
a. mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum
Verified answer
Jawaban:
a. mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum
Penjelasan:
semoga bermanfaat jawabannya