1.pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.
2.UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
3.UUD adalah hukum dasar negara yang tertulis. Selain itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis
4.merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
5.Tujuan itu tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945 yang terdapat pada alinea 4.
6.aiinea ke 4
7.prinsip hukum
8.27 Desember 1947
1 votes Thanks 1
taniaefalina
maaf no 8 maksud aku 27 desember 1949
1.pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.
2.UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
3.UUD adalah hukum dasar negara yang tertulis. Selain itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis
4.merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
5.Tujuan itu tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945 yang terdapat pada alinea 4.
6.aiinea ke 4
7.prinsip hukum
8.27 Desember 1947
Jawaban:
JAWABAN NOMOR
1. pebahasaan tentang mengenai UUD, pernyataan merdeka , bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan negara, bentuk negara.
2.Terdapat pada UUD NKRI tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yg berbunyi bahwa negara indonesia adalah negara hukum
3. Negara
4 . Merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang undang
5. Tujuan itu tercantum di dalam pembukaan UUD pada alinea 4
6. JAWABAN NOMOR 6 ADA DI FOTO
7. Melindungi segenap bangsa Indonesia
8. UUD berlaku sejak ditetapkannya PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 , Kemudian diganti dengan UUD RSI sejak tanggal 27 Desember 1949
SEMOGA MEMBANTU YA { > ☆ < }