rizki0011
Bunyi pasal 18B ayat (2) UUD 1945 ; "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur di dalam Undang Undang. "
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur di dalam Undang Undang. "