1. sebutkan yang termasuk pengadilan umum 2. sebutkan yang terjmasuk pengadilan khusus
khairunnisaarif
1. Pengadilan umum yaitu : Pengadilan tinggi dan pengadiln negeri. 2. Pengadilan khusus yaitu : Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tipikor, dan Pengadilan HAM
2. Pengadilan khusus yaitu : Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tipikor, dan Pengadilan HAM