1. sebutkan wewenang pemerintah pusat. dan wewenang pemerintah daerah??!! 2. sebutkan kewajiban pemerintah daerah?! 3. sebutkan hak pemerintah daerah?!! 4. sebutkan Undang undang yang mengatur tentang otonomi daerah??!!
AufaaaL
Pemerintah pusat: a.politik luar negeri b. pertahanan c. keamanan d. yustisi e. moneter dan fiskal nasional f. agama
pemerintah daerah:
. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas d. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
2 votes Thanks 4
DianFitriKhom
1. pemerintah pusat : a. politik luar negeri b. agama c. pertahanan d. keamanan e. moneter(fisikal) f. peradilan(yustisi) pemerintah daerah a. pariwisata b. kesehatan c. pendiikan d. pertanian e. perdagangan f. ketenaga kerjaan g. perhubungan h. dll
2. memelihara kentetraman dan ketertiban masyarakat 3. mengajukan rancangan perda 4. UU no 32 thn 2004 UU no 33 thn 2004 UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7
a.politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
f. agama
pemerintah daerah:
. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
d. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
pemerintah pusat :
a. politik luar negeri
b. agama
c. pertahanan
d. keamanan
e. moneter(fisikal)
f. peradilan(yustisi)
pemerintah daerah
a. pariwisata
b. kesehatan
c. pendiikan
d. pertanian
e. perdagangan
f. ketenaga kerjaan
g. perhubungan
h. dll
2. memelihara kentetraman dan ketertiban masyarakat
3. mengajukan rancangan perda
4. UU no 32 thn 2004
UU no 33 thn 2004
UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7