1) sebutkan rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Ir.soekaeno pada sidang pertama BPUPKI! 2) Apakah yang dimaksud Pancasila sebagai dasar negara? 3) Sebutkan tata urutan peraturan perundangan-undangan menurut UU.No.12 Tahun 2011! 4)Dalam kongres Pemuda II muncul Sumpah Pemuda.Tuliskan isi dari Sumpah Pemuda! 5) Apakah yang dimaksud otonomi daerah?
2. Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
4. Berikut Isi Kongres Pemuda kedua: Pertama: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjungjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
5. Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jawaban:
1.
2. Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
4. Berikut Isi Kongres Pemuda kedua: Pertama: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjungjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
5. Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Semoga membantu