1) sebutkan landasan hukum dibentuk nya komnasham? 2) sebutkan 2 wewenang komnasham dalam melaksanakan fungsi mediasi? 3) sebutkan pasal dalam uud ham dalam pasal yang mengatur tentang komnasham? 4) sebutkan landasan hukum pembentukkan pengadilan ham? 5) sebutkan wewenang pengadilan ham? 6) sebutkan landasan hukum dibentuknya komisi nasional perlindungan anak? 7) sebutkan dasar hukum pembentukan komisi anti kekerasan terhadap perempuan? 8) sebutkan tugas dari komisi anti kekerasan terhadap perempuan? 9) sebutkan landasan hukum dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi? 10) apa tujuan dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi?
Tolong Secepat Nya.!
tiramiwidyawati
1.22 ayat 1 UUD 1945 2.-Perdamaian kedua belah pihak -penyelesaian masalah dengan cara konsultasi,negoisasi,mediasi,konsiliasi dan penilaian ahli 3.UU nomor 39 tahun 1999,UU nomor 26 tahun 2000 4.UU nmr 26 tahun 2000 pasal 43 dan 44 5. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). 6. 7. 8.-Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia; -Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan. 9. 10.-Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya. -Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat. -Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnest
2.-Perdamaian kedua belah pihak
-penyelesaian masalah dengan cara konsultasi,negoisasi,mediasi,konsiliasi dan penilaian ahli
3.UU nomor 39 tahun 1999,UU nomor 26 tahun 2000
4.UU nmr 26 tahun 2000 pasal 43 dan 44
5. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
6.
7.
8.-Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
-Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
9.
10.-Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
-Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
-Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnest