1. Sebutkan Keadaan Darurat Yang Membolehkan Seseorang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang ! 2. Hukum Asal Ibadah Adalah Menunggu Dan Mengikuti Tuntunan Apa Tujuan Kaidah Ini? 3. tulislah surah al-bayyinah ayat 5, Apa hubungan qowaidul fiqihyyah dan terjemahkan serta simpulkan pendapat anda
1. Keadaan Darurat yang Membolehkan Melakukan Hal-hal yang Dilarang:
Dalam Islam, keadaan darurat dapat memberikan kelonggaran untuk melanggar aturan tertentu. Contohnya adalah:
- **Berbicara Kebenaran pada Keadaan Darurat:** Dalam situasi darurat, seseorang diperbolehkan untuk berbicara kebenaran, bahkan jika itu dapat merugikan dirinya atau orang lain.
- **Mengonsumsi Makanan Haram pada Kondisi Kelaparan:** Jika seseorang menghadapi kelaparan dan tidak ada makanan yang halal, maka dalam keadaan darurat, seseorang diperbolehkan mengonsumsi makanan yang seharusnya dihindari.
2. Hukum Asal Ibadah dan Tujuan Kaidah Ini:
Hukum asal ibadah adalah keharusan menunggu dan mengikuti tuntunan atau perintah Allah dan Rasul-Nya. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa setiap ibadah yang dilakukan oleh umat Islam sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
> Dan mereka tidak diperintah melainkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan agar mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.
**Hubungan Qowaidul Fiqhiyyah:**
Qowaidul fiqhiyyah adalah prinsip-prinsip hukum fiqih yang dapat membantu dalam pemahaman dan aplikasi hukum Islam. Terkait dengan ayat di atas, qowaidul fiqhiyyah yang relevan adalah prinsip tujuan hukum (maqashid al-syari'ah) yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kemurnian dalam beribadah.
**Terjemahan dan Simpulan:**
Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk menyembah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, menjalankan agama dengan lurus, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Hubungannya dengan qowaidul fiqhiyyah, seperti prinsip tujuan hukum, adalah untuk memastikan bahwa tujuan asli dari perintah-perintah tersebut tercapai, yaitu menjaga kebersihan dan kemurnian dalam pelaksanaan ibadah.
Jawaban:
1. Keadaan Darurat yang Membolehkan Melakukan Hal-hal yang Dilarang:
Dalam Islam, keadaan darurat dapat memberikan kelonggaran untuk melanggar aturan tertentu. Contohnya adalah:
- **Berbicara Kebenaran pada Keadaan Darurat:** Dalam situasi darurat, seseorang diperbolehkan untuk berbicara kebenaran, bahkan jika itu dapat merugikan dirinya atau orang lain.
- **Mengonsumsi Makanan Haram pada Kondisi Kelaparan:** Jika seseorang menghadapi kelaparan dan tidak ada makanan yang halal, maka dalam keadaan darurat, seseorang diperbolehkan mengonsumsi makanan yang seharusnya dihindari.
2. Hukum Asal Ibadah dan Tujuan Kaidah Ini:
Hukum asal ibadah adalah keharusan menunggu dan mengikuti tuntunan atau perintah Allah dan Rasul-Nya. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa setiap ibadah yang dilakukan oleh umat Islam sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
3. Surah Al-Bayyinah Ayat 5:
Surah Al-Bayyinah (98:5):
> وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُقِيمُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Terjemahan:
> Dan mereka tidak diperintah melainkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan agar mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.
**Hubungan Qowaidul Fiqhiyyah:**
Qowaidul fiqhiyyah adalah prinsip-prinsip hukum fiqih yang dapat membantu dalam pemahaman dan aplikasi hukum Islam. Terkait dengan ayat di atas, qowaidul fiqhiyyah yang relevan adalah prinsip tujuan hukum (maqashid al-syari'ah) yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kemurnian dalam beribadah.
**Terjemahan dan Simpulan:**
Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk menyembah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, menjalankan agama dengan lurus, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Hubungannya dengan qowaidul fiqhiyyah, seperti prinsip tujuan hukum, adalah untuk memastikan bahwa tujuan asli dari perintah-perintah tersebut tercapai, yaitu menjaga kebersihan dan kemurnian dalam pelaksanaan ibadah.