2. Bagaimana cara penyelesaian perselisihan yang terjadi antara negara anggota ASEAN?
Tolong ya !!!!!! buat besok
abiyyudharma
Jawaban No 1. 1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan melalui usah-usah bersama berdasarkan semangat kebersamaan, perekutuan, dan hidup damaidi kalangan bangsa di Asia Tenggara. 2. Memajukan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan saling menghormati keadilan tata tertib hukum dalam hubungan antar negaradi Asia Tenggara.
Jawaban no 2. 1. Penghindaran Timbulnya Konflik atau Sengketa dan Penyelesaian Melalui Negosiasi Secara Langsung
Dilakukan secara langsung dengan baik-baik di antara mereka (friendly negotiations).
2. Penyelesaian Konflik atau Sengketa MelaluiThe High Council
Jika cara pertama friendly negotiation gagal, maka penyelesaian sengketa masih dimungkinkan dilakukan oleh The High Council. The High Council terdiri dari setiap Negara anggota ASEAN. Apabila sengketa timbul maka The High Council akan memberikan rekomendasi mengenai cara-cara penyelesaian konflik atau sengketa. The High Council juga diberi wewenang untuk memberikan jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi, apabila para pihak menyetujuinya.
3. Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui Mahkamah Internasional
Jika cara pertama friendly negotiation dan kedua The High Council gagal, maka dilakukan cara ketiga yaitu melalui Mahkamah Internasional.
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan melalui usah-usah bersama berdasarkan semangat kebersamaan, perekutuan, dan hidup damaidi kalangan bangsa di Asia Tenggara.
2. Memajukan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan saling menghormati keadilan tata tertib hukum dalam hubungan antar negaradi Asia Tenggara.
Jawaban no 2.
1. Penghindaran Timbulnya Konflik atau Sengketa dan Penyelesaian Melalui Negosiasi Secara Langsung
Dilakukan secara langsung dengan baik-baik di antara mereka (friendly negotiations).
2. Penyelesaian Konflik atau Sengketa MelaluiThe High Council
Jika cara pertama friendly negotiation gagal, maka penyelesaian sengketa masih dimungkinkan dilakukan oleh The High Council. The High Council terdiri dari setiap Negara anggota ASEAN. Apabila sengketa timbul maka The High Council akan memberikan rekomendasi mengenai cara-cara penyelesaian konflik atau sengketa. The High Council juga diberi wewenang untuk memberikan jasa baik, mediasi, penyelidikan atau konsiliasi, apabila para pihak menyetujuinya.
3. Penyelesaian Konflik atau Sengketa Melalui Mahkamah Internasional
Jika cara pertama friendly negotiation dan kedua The High Council gagal, maka dilakukan cara ketiga yaitu melalui Mahkamah Internasional.
Maaf kalo salah