Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'. Kafarat atau denda yang harus dibayar ketika suami istri melakukan hubungan badan saat puasa ramadhan puasa 2 bulan berturut turut. Jika tidak mampu puasa 60 hari ditambah 1 hari, maka diharuskan memerdekakan hamba sahaya atau memberi makan 60 orang miskin.
Jawaban:
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'. Kafarat atau denda yang harus dibayar ketika suami istri melakukan hubungan badan saat puasa ramadhan puasa 2 bulan berturut turut. Jika tidak mampu puasa 60 hari ditambah 1 hari, maka diharuskan memerdekakan hamba sahaya atau memberi makan 60 orang miskin.