1. Sebutkan ciri-ciri perseroan terbatas! 2 .Sebutkan tiga jenis perseroan komanditer!
terbaik8
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)Beberapa ciri dari PT, yang diantaranya yaitu sebagai berikut :*.Tujuannya untuk mencari sebuah keuntungan.*.Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.*.Modalnya yang berasal dari saham-saham dan obligasi.*.Tidak mendapatkan sebuah fasilitas dari Negara.*.Dalam Perusahaan dipimpin oleh Direksi.*.Kekuasaan tertinggi terdapat pada sebuah RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.*.Pada Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.*.Hubungan usahanya diatur di dalam sebuah hukum perdata, dan lain-lain.Tujuan Perseroan Terbatas (PT)Untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas sebuah saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri dalam persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang merekasetorkan).Macam-Macam Perseroan Terbatas (PT)1. PT TerbukaPT terbuka yaitu suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas pada jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya.2. PT TertutupPT Tertutup yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya pada jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dipunyai oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.3. PT DomestikPT domestik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi sebuah aturan-aturan yang berlaku diwilayah negara RI.4. PT PerseoranganPT perseorangan merupakan suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.5. PT AsingPerseroan Terbatas atau PT asing yaiu suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. Tapi bila ada orang asing yang mendirikan PerseroanTerbatas di wilayah negara RI maka perusahaanatau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai dengan aturan yangberlaku dan juga harus mematuhi sebuah peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.6. PT Umum atau PT PublikPT Umum atau PT Publik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas bisa dipunyai oleh siapa saja dan juga bisa terdaftar di bursa efek.