1. Sebutkan asas-asas hukum Internasional ? 2. Jelaskan fungsi utama Mahkamah Internasional ? 3. Sebutkan empat (4) kewenangan Mahkamah Internasional ? 4. Sebutkan tiga (3) kendala yang dihadapi Mahkamah Internasional dalam memutuskan sengketa internasional ? 5. sebutkan enam (6) hal pokok yang dapat menyebabkan timbulnya sengketa internasional ?
inna17
1. pacta sunt servanda, equality rights reciprositas, courtesy, rebus sic stantibus, teritorial, kebangsaan, kepentingan umum 2. fungsi utama MI adalah menyelesaikan kasus kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. 3. yuridiksi/kewenangan MI : a. untuk memutuskan perkara perkara perdebatan b. untuk memberi opini opini nasihat c. memeriksa perselisihan /sengketa antara negara negara anggota PBB yang diserahkan kepada MI 4. 1. sikap egoisme antar negara yang bersengketa 2. sikap arogan yang ditunjukkan oleh salah satu negara yang bersengketa. 3. adanya sikap monopoli dan hasutan hasutan dari negara Adidaya kepada MI dalam memutuskan suatu keputusan dalam persengketaan. 4. tidak adanya sikap transparansi daari negara negara yang bersengketa.
5. kemiskinan dan ketidakadilan, masalah etnis, ekstrimisme, deskriminasi, kesalahpaman tentang suatu hal, salah satu pihak sengaja melanggar hak/kepentingan negara lain, dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal, pelanggaran hukum/ perjanjian internasional :)
2. fungsi utama MI adalah menyelesaikan kasus kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.
3. yuridiksi/kewenangan MI :
a. untuk memutuskan perkara perkara perdebatan
b. untuk memberi opini opini nasihat
c. memeriksa perselisihan /sengketa antara negara negara anggota PBB yang diserahkan kepada MI
4. 1. sikap egoisme antar negara yang bersengketa
2. sikap arogan yang ditunjukkan oleh salah satu negara yang bersengketa.
3. adanya sikap monopoli dan hasutan hasutan dari negara Adidaya kepada MI dalam memutuskan suatu keputusan dalam persengketaan.
4. tidak adanya sikap transparansi daari negara negara yang bersengketa.
5. kemiskinan dan ketidakadilan, masalah etnis, ekstrimisme, deskriminasi, kesalahpaman tentang suatu hal, salah satu pihak sengaja melanggar hak/kepentingan negara lain, dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal, pelanggaran hukum/ perjanjian internasional :)
maaf kalo masih banyak kekurangan :)