1.) sebutkan 5 keuntungan otonomi daerah ! 2.) sebutkan 5 dasar hukum otonomi daerah ! 3.) tuliskan isi pasal 18 ayat 1-4 ! 4.) tuliskan isi pasal 18a ayat 1-2
syuhadasiti81
1. Daerah akan semakin mandiri 2. meninhkatkan pelayanan masyarakat 3. melakukan pemerataan pembangunan 4. meringankan beban kerja pemerintah pusat 5. daerah dapat lebih berkembang karena mampu berinovasi sendiri
syuhadasiti81
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- UUD 1945 pasal 18 , 18A , dan 18B
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( 16 Bab 240 pasal )
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
aniy14
Dasar hukum otonomi daerah : 1. pasal 18 ayat 1-6 2. pasal 18a ayat1-2 3. pasal 18b ayat 1-2 isi pasal 18 ayat 1 " NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU ". ayat 2 " pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan". ayat 3 " pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ayat 4 " gubernur, bupati, dan wali kota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
1. pasal 18 ayat 1-6
2. pasal 18a ayat1-2
3. pasal 18b ayat 1-2
isi pasal 18
ayat 1 " NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU ".
ayat 2 " pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan".
ayat 3 " pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
ayat 4 " gubernur, bupati, dan wali kota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.