1. Sebutkan 4 tugas dan wewenang DPR? 2. Sebutkan 3 tugas dan wewenang MPR? 3. Sebutkan 4 tugas dan wewenang DPRD? 4. Jelaskan tugas BPK!
Mohon bantuannya guys :)
sevisepoyani
1)1.bersama sama dengan presiden membentuk undang2 2.bersama sama dengan presiden menetapkan APBN 3.membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang di beritaukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang di sampaikan rapat paripurna untuk di pergunakan sebagai bahan pengawasan 4.membahas untuk meratipikasi atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan perang,serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang di lakukan oleh presiden 2)1.berwenang mengubah dan menatapkan Undang Undang Dasar 2.melantik presiden atau wakil presiden 3.memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatanya menurut undang2 dasar
1 votes Thanks 2
aprillianita11
1.(a)membentuk undang undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.(b)membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang undang.(c)memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang undang APBN dan rancangan undang undang yg berkaitan dengan pajak,pendidikan,dan agama.(d)menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD. 2.(a)mengubah dan menetapkan undang undang dasar.(b)melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dlm sidang paripurna MPR.(c)melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkaf,berhenti,diberhentikan,atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya. 3.(a)membentuk peraturan daerah yg di bahas dengan gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.(b)menetapkan APBD bersama dengan guberbur.(c) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kpd presiden melalui mentri dlm negeri.(d)meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dlm pelaksanaan tugas desentralisasi. 4.untuk memeriksa pengelola dan tanggung jawab tentang keuangan negara (pasal 23E ayat(1)).
2.bersama sama dengan presiden menetapkan APBN
3.membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang di beritaukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang di sampaikan rapat paripurna untuk di pergunakan sebagai bahan pengawasan
4.membahas untuk meratipikasi atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan perang,serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang di lakukan oleh presiden
2)1.berwenang mengubah dan menatapkan Undang Undang Dasar
2.melantik presiden atau wakil presiden
3.memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatanya menurut undang2 dasar
2.(a)mengubah dan menetapkan undang undang dasar.(b)melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dlm sidang paripurna MPR.(c)melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkaf,berhenti,diberhentikan,atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya.
3.(a)membentuk peraturan daerah yg di bahas dengan gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.(b)menetapkan APBD bersama dengan guberbur.(c) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kpd presiden melalui mentri dlm negeri.(d)meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dlm pelaksanaan tugas desentralisasi.
4.untuk memeriksa pengelola dan tanggung jawab tentang keuangan negara (pasal 23E ayat(1)).