1. Sebutkan 4 contoh Perda yang unggul (kreatif membawa kebaikan rayat banyak)! 2. Sebutkan 3 contoh Perda yang kontroversial atau unik sangat berbeda dengan daerah-daerah lain!
DenmazEvan
1. a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat BAB Tertib Sosial b. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) c. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08/2014 tentang Pengelolaan Sampah BAB VIII pasal 62 tentang Bank Sampah d. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan 2. a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19/2014 tentang Perlindungan Pohon b. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 02/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat BAB VI Kegiatan yang Dilarang pada Bulan Ramadhan Pasal 10 ayat (4) Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan ramadhan. c. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 04/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima BAB XI Ketentuan Sanksi Pasal 24 ayat (1) Masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.
b. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3)
c. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08/2014 tentang Pengelolaan Sampah BAB VIII pasal 62 tentang Bank Sampah
d. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
2. a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19/2014 tentang Perlindungan Pohon
b. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 02/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat BAB VI Kegiatan yang Dilarang pada Bulan Ramadhan Pasal 10 ayat (4) Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan ramadhan.
c. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 04/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima BAB XI Ketentuan Sanksi Pasal 24 ayat (1) Masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.