Rafli10Fajar
1. Tugas KPU: 1.) Merencanakan Pemilu 2.) Mengawasi jalannya Pemilu 3.) Memberikan hasil dari perhitungan secara manual Pemilu
2. Tugas KPK: 1.) Menyelidiki dugaan adanya korupsi 2.) Memberikan klausul dan hasil penyelidikan kepada yang berwenang 3.) Memberantas segala hal yang berbau korupsi
Terima kasih semoga membantu.
17 votes Thanks 39
widyaayuratna
1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; danMelakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
1.) Merencanakan Pemilu
2.) Mengawasi jalannya Pemilu
3.) Memberikan hasil dari perhitungan secara manual Pemilu
2. Tugas KPK:
1.) Menyelidiki dugaan adanya korupsi
2.) Memberikan klausul dan hasil penyelidikan kepada yang berwenang
3.) Memberantas segala hal yang berbau korupsi
Terima kasih semoga membantu.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; danMelakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.