1. Sebutkan 3 panitia kecil yg di buat oleh BPUPKI pada sidang ke 2!!! 2. Jelaskan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945!!! 3. Sebutkan keanggotaan panitia perancang UUD 1945!!! 4. Apa yg dimaksud dengan konstitusi? 5. Berapa konstitusi yg pernah berlaku di Indonesia?
yg bisa jwab saya kasih 20 point
arindra1
1. a. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno b. Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta 2. 1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata. 3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk. 3. Panitia ini diketuai oleh Ir. Sukarno. Adapun selu ruh aggotanya adalah:
1. A.A. Maramis 2. Otto Iskandardinata 3. Puruboyo 4. H. Agus Salim 5. Achmad Subardjo 6. Prof. Dr. Supomo 7. Maria Ulfa Santosa 8. R.P. Singgih 9. P.A. Husein Djayadiningrat 10. K.H. Wachid Hasyim 11. Parada Harahap 12. Latuharhary 13. Susanto Tirtoprojo 14. Sartono 15. Wongsonegoro 16. Wuryaningrat 17. Tan Eng Hoat 18. dr. Sukiman 4. adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. 5.3 konstitusi.
4 votes Thanks 6
lanabila11
1.panitia perancang UUD, dengan ketua Ir.Soekarno. panitia perancang keuangan dan perekonomian, dengan ketua Moh.Hatta panitia perancang pembelaan tanah air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso 2. mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. menetapkan Ir.Soekarno sbagai presiden dan Moh.Hatta sebagai wakilnya membentuk komite nasional pusat 3. panitia perancang UUD, dengan ketua Ir. Soekarno 4. konstitusi adalah pemerintahan di negara indonesia berdasar atas hukum dasar tidak bersifat absolutisme 5. konstitusi tertulis hanya 1 yaitu UUD 1945
b. Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Raden Abikusno
Tjokrosoejoso
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta
2. 1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
3. Panitia ini diketuai oleh Ir. Sukarno. Adapun selu ruh aggotanya adalah:
1. A.A. Maramis
2. Otto Iskandardinata
3. Puruboyo
4. H. Agus Salim
5. Achmad Subardjo
6. Prof. Dr. Supomo
7. Maria Ulfa Santosa
8. R.P. Singgih
9. P.A. Husein Djayadiningrat
10. K.H. Wachid Hasyim
11. Parada Harahap
12. Latuharhary
13. Susanto Tirtoprojo
14. Sartono
15. Wongsonegoro
16. Wuryaningrat
17. Tan Eng Hoat
18. dr. Sukiman
4.
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
5.3 konstitusi.
panitia perancang keuangan dan perekonomian, dengan ketua Moh.Hatta
panitia perancang pembelaan tanah air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso
2. mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
menetapkan Ir.Soekarno sbagai presiden dan Moh.Hatta sebagai wakilnya
membentuk komite nasional pusat
3. panitia perancang UUD, dengan ketua Ir. Soekarno
4. konstitusi adalah pemerintahan di negara indonesia berdasar atas hukum dasar tidak bersifat absolutisme
5. konstitusi tertulis hanya 1 yaitu UUD 1945