1. Sebutkan 3 ciri-ciri pemerintahan yang demokratis! 2. Sebutkan 6 prinsip dasar demokrasi! 3. Sebutkan unsur-unsur Rule of Law! 4. Jelaskan pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru! 5. Apakah yang dimaksud asas LUBER dan JURDIL!
tolong bantu jawab yaa,, soalnya ini buat besok,, please ☺☺
mrliandr
1.*kebebasan individu * jaminan terhadap ham *kebebasa pers 2.*prinsip demokrasi yang berketuhanan yang meha esa *prinsip demokrasi dengan kecedasan *prinsip demokrasi dengan berkedaulatan rakyat *prinsip demokrasi dengan pemisahan kekuasaaan *prinsip demokrasi otonomi daerah *prinsip demokrasi pengadilan yang merdeka 3.-Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. -Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. -Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. -Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan. 4. Pelaksanaan Demokrasi di Masa Orde Baru Masa orde baru dimulai pada tahun 1966. Pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. 5. langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil *langung=penyampaian suara dalam pemilihan umum dilaksanakan dengan tanpa diwakilkan *umum= menjamin kesempatan yg berlakumenyeluruh tanpa ada diskiminasi SARA, jenis kelain, kedaeahan pekerjaan, dan status sosia *bebas=seluruh warga negara bebas menetukan pilihan tanpa ada intervensi dari pihak apapun *rahasia=pilihan rakyat dijamin kerahasiaanya *jujjur= penyelenggara, peserta, dan rakyat menyelengarakan pemillu dngan jujur *adil= pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan
* jaminan terhadap ham
*kebebasa pers
2.*prinsip demokrasi yang berketuhanan yang meha esa
*prinsip demokrasi dengan kecedasan
*prinsip demokrasi dengan berkedaulatan rakyat
*prinsip demokrasi dengan pemisahan kekuasaaan
*prinsip demokrasi otonomi daerah
*prinsip demokrasi pengadilan yang merdeka
3.-Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
-Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
-Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
-Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
4. Pelaksanaan Demokrasi di Masa Orde Baru
Masa orde baru dimulai pada tahun 1966. Pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
5. langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
*langung=penyampaian suara dalam pemilihan umum dilaksanakan dengan tanpa diwakilkan
*umum= menjamin kesempatan yg berlakumenyeluruh tanpa ada diskiminasi SARA, jenis kelain, kedaeahan pekerjaan, dan status sosia
*bebas=seluruh warga negara bebas menetukan pilihan tanpa ada intervensi dari pihak apapun
*rahasia=pilihan rakyat dijamin kerahasiaanya
*jujjur= penyelenggara, peserta, dan rakyat menyelengarakan pemillu dngan jujur
*adil= pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan
#semoga membantu