1. Sebutkan 2 ciri-ciri pokok hukum
2. senutkan tata urutan peraturan perundang-undangan indonesia menurut uu No. 12 Tahun 2011
3. jelaskan pengertian peradilan sosial
Tolong bantu yah ^^
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) ketetapan MPR
c) UU/peraturan pemerintah pengganti UU
d) peraturan pemerintah
e) peraturan presiden
f) peraturan daerah provinsi
g) peraturan daerah kabupaten/kota
1.
ciri-ciri pokok hukum meliputi berikut ini :
a) adanya perintah dan larangan, artinya di dalam peraturan hukum mengandung unsur-unsur perintah-perintah yang harus dilaksanakan dan larangan-larangan tentang sesuatu hal tidak boleh dilakukan.
b) perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang, artinya kaidah-kaidah dalam perintah dan larangan itu harus itaati oleh setiap orang.
3.
kurang tahu.
sumber: buku modul pkn kelas x semester 2
#semoga membantu#
2. undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu antara lain :
1.penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
3.pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
5.pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan,
6.peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
7.penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
3.sistem Peradilan sosial adalah suatu keseluruhan komponen peradilan
nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan
maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian
rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.
Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan hukum bilamana komponen
komponen sistemnya berfungsi dengan baik
semoga membnatu ^_^