1. Persyaratan memperoleh KIPEM 2. Tugas kelurahan dalam pelaporan tamu 3. IMB dibawah pengawasan?
Tolong bantu yah, makasih..
Ririsfintin
#1. Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat jalan dari tempat asalnya; Untuk WNI Keturunan dilengkapi persyaratan : Surat Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;Surat Bukti Kewarganegaraan RI, Membawa Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari instansi dimana yang bersangkutan bekerja atau Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi/ Lembaga Pendidikan lainnya, dimana yang bersangkutan melanjutkan pendidikan yang diketahui oleh Kelurahan dan Kecamatan atau Surat Pernyataan Berpenghasilan Tetap bagi wiraswasta; Pas photo 2 buah ukuran 2 x 3 cm.
#2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurhan;Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan;Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
#3.Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Untuk WNI Keturunan dilengkapi persyaratan :
Surat Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;Surat Bukti Kewarganegaraan RI, Membawa Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari instansi dimana yang bersangkutan bekerja atau Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi/ Lembaga Pendidikan lainnya, dimana yang bersangkutan melanjutkan pendidikan yang diketahui oleh Kelurahan dan Kecamatan atau Surat Pernyataan Berpenghasilan Tetap bagi wiraswasta; Pas photo 2 buah ukuran 2 x 3 cm.
#2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurhan;Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan;Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
#3.Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.