1. Penjabaran pancasila di dalam pasal pasal UUD 1945 (sebelum amandemen dan sesudah amandemen )
taekwondofight
Di buku ppkn kan adaPenjabaran pancasila di dalam pasal pasal UUD 1945 (sebelum amandemen dan sesudah amandemen )
3 votes Thanks 1
LEvinMarta
Sesuai dengan Penjelasan UUD NRI tahun 1945, Pembukaan UUD mengandung empat pokok pikiran, yaitu : 1.Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’ 2.Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’ 3.Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’ 4.Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ •Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. •Pokok pikiran kedua merupakan penegasan tujuan atau suatu cita-cita yang hendak dicapai. •Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. •Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
1.Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’
2.Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’
3.Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’
4.Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’
•Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
•Pokok pikiran kedua merupakan penegasan tujuan atau suatu cita-cita yang hendak dicapai.
•Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
•Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.