1. Pengertian dasar negara 2. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara 3. Manfaat dasar negara
syafina21
1. dasar negara adalah pancasila 2. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara 1.Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segalasumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia 2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran 3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis. 4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah danpenyelenggara negara termasuk penyelenggara partai. 3. Manfaat dasar negara : ~ Menjadi pedoman bangsa ~ Sebagai dasar berdirinya suatu negar ~ Sebagai landasan idil negara ~ Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa ~ Sebagai alat pemersatu bangsa
2 votes Thanks 1
knisa33
Dasar negara adalah landasan kehidupan negara yang menjadi pedoman hidup masyarakat bernegara yang mencakup cita2 negara, tujuan negara, dan norma bernegara kedudukan pancasila sebagai dasar negara adalah pancasila sebagai penyelenggaraan kehidupan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 manfaat dasar negara : 1. menjadi pedoman bangsa 2. sebagai dasar berdirinya suatu negara 3. sebagai pemersatu bangsa
2. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
1.Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segalasumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
4. Pancasila mengandung norma yang
mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah danpenyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
3.
Manfaat dasar negara :
~ Menjadi pedoman bangsa
~ Sebagai dasar berdirinya suatu negar
~ Sebagai landasan idil negara
~ Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
~ Sebagai alat pemersatu bangsa
kedudukan pancasila sebagai dasar negara adalah pancasila sebagai penyelenggaraan kehidupan bernegara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia ke 4
manfaat dasar negara :
1. menjadi pedoman bangsa
2. sebagai dasar berdirinya suatu negara
3. sebagai pemersatu bangsa