1. pengertian dari kemerdekaan mengemukakan pendapat 2. bentuk mengemukakan pendapat
mileniawati
1. kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU No 9 tahun 1998) 2. Unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas
2 votes Thanks 2
AyyuRamdhaniAkbar
1.mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis dan pendapat bebas di ungkapkan oleh siapapun didepan publik atau media massa.kebebasan mengungkapkan pendapat diatur oleh undang-undang. 2.bentuknya seperti; Lisan ->seperti pidato, dialog dan diskusi Tulisan -> seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk Atau dengan cara lain seperti demonstrasi atau mogok makan
2. Unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas
2.bentuknya seperti;
Lisan ->seperti pidato, dialog dan diskusi
Tulisan -> seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
Atau dengan cara lain seperti demonstrasi atau mogok makan