October 2018 1 17 Report
1. pedagang yang muncul di tempat - tempat tertentu dan pada waktu - waktu tertentu seperti pada musim liburan di tempat wisata disebut pedagang..
a. asongan
b. keliling
c. musiman
d. eceran

2. hukum penawaran menjelaskan sifat keterkaitan antara harga suatu barang dengan jumlah barang yang ditawarkan oleh..
a. pembeli
b. penjual
c. distributor
d. agen
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.