1. pedagang yang muncul di tempat - tempat tertentu dan pada waktu - waktu tertentu seperti pada musim liburan di tempat wisata disebut pedagang.. a. asongan b. keliling c. musiman d. eceran
2. hukum penawaran menjelaskan sifat keterkaitan antara harga suatu barang dengan jumlah barang yang ditawarkan oleh.. a. pembeli b. penjual c. distributor d. agen
2. b. penjual