1. Pasal 20 ayat (2) 2. Tuliskan 8 lembaga - lembaga negara dan sebutkan tugas dan wewenangnya....?
arthurhb
PEMERINTAHAN PUSAT Kelompok : Bulan Putri Indah Seme Fauziah Alvianti Karima Widyapuspa Khairunnisa Fajriyanti Ningrum Handayani Nurul Hasanah PEMERINTAHAN PUSAT • Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara tegas pemerintahan Indonesia, baik pemerintahan yang ada di pusat maupun yang ada di daerah. • Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. PENGERTIAN PEMERINTAHAN PUSAT • Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang ada di pusat / gabungan dari beberapa lembaga yang ada pada tingkat pusat, yaitu lembaga legislatif (MPR yang terdiri atas DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden dan menteri), lembaga kekuasaan kehakiman (MA, KY dan MK), dan BPK. BAGAN Eksekutif PEMERINTAHAN PUSAT Legislatif Yudikatif Eksaminatif Presiden dan Wakil presiden DPR dan DPD MA, MK, K Y BPK MPR 1. Lembaga Eksekutif • Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. • dipegang oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden bersama dengan para menteri yang biasa disebut sebagai pemerintah. Kekuasaan Presiden RI Berdasarkan UUD 1945 Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen). Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni: • Presiden sebagai Kepala Negara • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN Kepala Negara 1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945). 2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945). 3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945). 4. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR pasal 13 5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi, abolisi, gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. (pasal 14, 15) Kepala Pemerintahan 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal 4 2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR pasal 20 3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. ( pasal 17) 4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Pasal 17 Wakil Presiden Tugas Wakil presiden Wewenang Wakil Presiden • mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain • membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan. • melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari • menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden. • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
12 votes Thanks 20
UAN2015
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) . Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut: 1.Mengubah dan menetapkan UUD 2.Melantik presiden dan wakil Presiden 3.Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang hak anggota dpr mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan memilih dan dipilih membela diri imunitas protokoler keuangan dan administratif kewajiban anggota MPR mengamalkan Pancasila menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wewenang DPR 1.Membuat Undang-undang(fungsi legislasi) 2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran) 3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
3.Dewan Perwakilan Daerah Wewenang: -Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. -Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. -Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. -Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden Wewenang Presiden sebagai kepala negara -membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR -mengangkat duta dan konsul -menerima duta dari negara asing -memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan -menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD -berhak mengusulkan RUU kepada DPR -menetapkan peraturan pemerintah -memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa -memberi grasi dan rehabilitasi -memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut: -menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR -membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR -menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung Wewenang MA antara lain: 1.Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)]. 2.memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU 3.mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi 4.memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) -memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, -memutus pembubaran partai politik, dan -memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
7. Badan Pemeriksa Keuangan wewenangya: 1. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 2. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi3. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi yudisial wewenang : 1. mengusulkan pengangkatan hakim agung; 2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
1.Mengubah dan menetapkan UUD
2.Melantik presiden dan wakil Presiden
3.Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
memilih dan dipilih
membela diri
imunitas
protokoler
keuangan dan administratif kewajiban anggota MPR
mengamalkan Pancasila
menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Wewenang DPR
1.Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
3.Dewan Perwakilan Daerah
Wewenang:
-Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
-Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
-Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
-Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Wewenang Presiden sebagai kepala negara
-membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
-mengangkat duta dan konsul
-menerima duta dari negara asing
-memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
-menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
-berhak mengusulkan RUU kepada DPR
-menetapkan peraturan pemerintah
-memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
-memberi grasi dan rehabilitasi
-memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
-menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
-menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Wewenang MA antara lain:
1.Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2.memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
3.mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
4.memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
-memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
-memutus pembubaran partai politik, dan
-memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
7. Badan Pemeriksa Keuangan
wewenangya:
1. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi3. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi yudisial
wewenang :
1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.