1. Pada saat memasang bendera pada saat ada warga yang meninggal dunia adalah wujud konkret dari jenis hukum... a. Kebiasaan c. Perorangan b. Publik d. Umum 2. Pengertian hukum dalam arti formal adalah... 3. Kasus perceraian antara suami-istri dapat di proses menurut hukum... a. Pidana c. Keluarga b. Perdata d. Khusus 4. Seseorang yang membunuh orang lain dapat diproses menurut hukum... a. Perdata c. Dagang b. Pidana d. Khusus 5. Hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian adalah... (Tolong dijawab ya)
cantik895
1b 2dalah: Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
2dalah: Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.