1. pada masa sesudah kemerdekaan seperti saat ini, pembelaan terhadap negara memiliki tujuan untuk . . . a. mengusir penjajah b. mengusir bangsa asing yang masuk ke indonesia c. mengisi kemerdekaan d. mempersiapkan diri untuk mengantisipasi agresi militer dari negara yang pernah menjajah indonesia
2. UURI yang mengatur tentang "ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik indonesia" dibawah ini kecuali . . . a. pasal 37 ayat 1 dan 2 UURI no 20 tahun 2003 b. UU no 3 tahun 2002 c. UU no 20 tahun 1982 d. UU no 2 tahun 2002
3. perbedaan antara pengakuan secara de facto dan secara de jure terbentuknya suatu negara, adalah bahwa pengakuan secara de facto. . . a. dilihat dari terbentuknya dan susunan lembaga negara b. de facto berdasar atas kenyataan c. keduanya terletak pada timbulnya asal usul suatu negara d. bersifat sementara sedangkan de jure bersifat tetap