nKhansa
2. a. berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang - Undang terhadap Undang - Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. b. Wajib memberi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.
3.MPR Mngkin
a. berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang - Undang terhadap Undang - Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b. Wajib memberi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.
#MaafKaloSalah
#MaafCumaNo2