1 Menyebutkan tata urutan peraturan perundangan nasional 2 Menyebutkan dasar hukum pembentukan peraturan pemerintah 3 Menjelaskan proses pembentukan peraturan daerah provinsi
fidaanarta
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2m Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 4. Peraturan Pemerintah. 5. Peraturan Presiden 6. Peraturan Daerah Provinsi 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Ditetapkan oleh Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudiqn diundangkan oleh Sekretaris Negara.
3. Proses penyusunan Perda Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 adl : a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusuljan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah : 1. DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis. 2. DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi. 3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2m Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Ditetapkan oleh Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudiqn diundangkan oleh Sekretaris Negara.
3. Proses penyusunan Perda Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 adl :
a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusuljan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah :
1. DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
2. DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
semoga membantu yaa:)