1. Menjelaskan sidang kedua BPUPKI 2. Menjelaskan hasil sidang PPKIn tanggal 18 agustus 1945 3. Menjelaskan sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1994 4. Menjelaskan hungungan piagam jakarta dengan pembukaan UUD 1945 5. Menjelaskan isi pokok UUD Negara Republik Indonesi tahun 1945 MAAF KALAU BANYAK BANGET :)
EleoNoraBETania
1]membahas tentang uud 1945,sidang kedua bpupki dilaksanakan pada tanggal 10-17 juli 1945 2]1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, antara lain: a. Kata Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan. b. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadiKetuhanan Yang Maha Esa. c. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diubah menjadiKemanusiaan yang adil dan beradab. d. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diubah menjadiPresiden adalah orang Indonesia Asli. 2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden. 3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR 3] 4]
0 votes Thanks 1
gyess
1]membahas tentang uud 1945,sidang kedua bpupki dilaksanakan pada tanggal 10-17 juli 1945 2]1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, antara lain: a. Kata Muqaddimah diubah menjadiPembukaan. b. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadiKetuhanan Yang Maha Esa. c. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimatMenurut kemanusiaan yang adil dan beradab diubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. d. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diubah menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli. 2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden. 3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR 3]
2]1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, antara lain: a. Kata Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan. b. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadiKetuhanan Yang Maha Esa. c. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diubah menjadiKemanusiaan yang adil dan beradab. d. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diubah menjadiPresiden adalah orang Indonesia Asli.
2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden.
3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR
3]
4]
2]1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, antara lain: a. Kata Muqaddimah diubah menjadiPembukaan. b. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadiKetuhanan Yang Maha Esa. c. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimatMenurut kemanusiaan yang adil dan beradab diubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. d. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diubah menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli.
2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden.
3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR
3]