Kata Kunci : Alasan, Tujuan Nasional, Pembukaan UUD 1945
Pembahasaan :
1. Alasan suatu negara dibentuk dikarenakan faktor keinginan masyarakat bersama yang ingin mendapatkan segala hak dan segala kesejahteraan hidup serta terbebas dari berbagai bentuk penindasan dari bangsa lain. Maka dari itu suatu negara dibentuk guna mengayomi serta melindungi berbagai elemen masyarakat yang ada didalamnya dan guna mewujudkan tujuan nasional.
2. Pada dasarnya, tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ke – 4 yang bunyinya
"Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Nehara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagia seluruh rakyat Indonesia".
Maka dapat disimpulan beberapa tujuan nasional bangsa Indonesa, antara lain :
a) Melindungi segenap bangsa indonesia
b) Melindungi seluruh tumpah darah indonesia
c) Memajukan kesejahteraan umum
d) Mencerdaskan kehidupan bangsa
e) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Ketatanegaraan
Kata Kunci : Alasan, Tujuan Nasional, Pembukaan UUD 1945
Pembahasaan :
1. Alasan suatu negara dibentuk dikarenakan faktor keinginan masyarakat bersama yang ingin mendapatkan segala hak dan segala kesejahteraan hidup serta terbebas dari berbagai bentuk penindasan dari bangsa lain. Maka dari itu suatu negara dibentuk guna mengayomi serta melindungi berbagai elemen masyarakat yang ada didalamnya dan guna mewujudkan tujuan nasional.
2. Pada dasarnya, tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ke – 4 yang bunyinya
"Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Nehara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagia seluruh rakyat Indonesia".
Maka dapat disimpulan beberapa tujuan nasional bangsa Indonesa, antara lain :
a) Melindungi segenap bangsa indonesia
b) Melindungi seluruh tumpah darah indonesia
c) Memajukan kesejahteraan umum
d) Mencerdaskan kehidupan bangsa
e) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial